Menyikapi permasalahan-permasalahan sebelumnya dimana di NTB kerap
terjadi konflik-konflik dengan melibatkan masa yang bertindak anarkis,
Kapolda NTB Brigjen Pol Drs. Srijono, M.Si pada arahan apel pagi
(17/11/2014) di lapangan Gajah Mada menegaskan kepada seluruh jajaran
kepolisian di Polda NTB untuk menindak tegas semua pelaku kejahatan
semacam itu. "Kecewa kemudian bakar rumah kampung tetangga, blokir
jalan umum, merusak fasilitas umum, melakukan sweeping di kampung
tetangga dll itu semua adalah tindak pidana yang harus kita tindak
tegas!" ungkap Jenderal bintang satu ini. Mau dijadikan apa daerah ini,
dan apa untungnya mereka itu? Ruginya sudah jelas, ini akan merugikan
semua pihak termasuk mereka yang berbuat anarkhis itu. Karakter seperti
ini harus dirubah dan yang bisa merubah adalah dia mereka sendiri. Yang
bisa kita lakukan adalah melalui kegiatan penyadaran. Pendidikan
karakter Polri dan masyarakat dengan “wisata nurani”
diharapkan bisa menghasilkan penyadaran. Menjadikannya sebagai gerakan
NTB penyadaran akan dapat dilaksanakan secara masif dan gerakan NTB yang
sukses akan dapat dijadikan sebagai model dalam melakukan gerakan
nasional.
Penegasan Kapolda NTB. |
Dalam
hal penegakan hukum, Kapolda berpesan kepada seluruh anggotanya untuk
tidak pernah gentar ataupun takut dalam menghadapi aksi-aksi masa
semacam itu selama masih dalam koridor-koridor ketentuan hukum yang
berlaku. "Anda takut tidak akan menambah umurmu, anda berani
tidak akan mengurangi umurmu, karena semua umur manusia sudah
ditentukan, termasuk saya." tegasnya.
Dalam
akhir arahannya Kapolda juga berharap agar didukung oleh seluruh
anggotanya dan masyarakat NTB secara luas guna mewujudkan NTB yang aman
dan bebas dari aksi masa yang anarkis. "Mulai hari ini saya tidak mau di
NTB ada anarkis dan Polisi tidak berdaya. Hukum harus ditegakkan
sebagaai pembelajaran kepada masyarakat agar menghasilkan efek cegah
(dettern) dan efek jera." tutupnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.